Trataban - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memidanakan saksi kunci kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Saksi kunci dinilai tidak kooperatif terhadap jalanya sidang setelah adanya pencabutan keterangan BAP yang dia berikan kepada penyidik.
Wakil ketua KPK Bambang Wijoyanto menuturkan bahwa saksi yang diperiksa dimuka persidangan dan tidak kooperatif dipastikan dapat merugikan dirinya sendiri.
"Hakim dipastikan akan mempertimbangkan tindakan saksi yang mencabut BAP dipersidangan. bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal serta keterangan yang diberikan tidak benar, maka bisa saja KPK membawa kasus ini sesuai pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Tipikor," ungkap Bambang dalam keteranganya.