Trataban - Hanya berselang satu hari setelah pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota aktivis Ikhwanul Muslimin, Pemerintah Mesir kembali menjatuhkan vonis itu kepada seorang pimpinan dan 628 anggota kelompok tersebut. Pemimpin tertinggi IM Mohamed Badie (70) beserta 682 pendukung kelompok tersebut didakwa atas sejumlah kasus termasuk pembunuhan.
Kelompok-kelompok aktivis HAM menyataklan, ini merupakan hukuman mati masal terbesar sepanjang sejarah Mesir Modern. Aksi protes pun pecah setelah persidangan usai.
Badan HAM PBB menyatakan, vonis hukuman mati masal melanggar hukum internasional. sementara itu Amerika Serikat dan negara negara Uni Eropa juga mengkritik hukuman tersebut.