Trataban.com, Pekanbaru – Ekonom Senior Rizal Ramli meminta pemerintah baru agar berhati-hati dalam hal kebijakan mengenai bahan bakar minyak (BBM). Jika tidak hati-hati, menaikkan harga BBM bisa menjadi "bumerang" bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Terkait harga BBM, Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman wahid itu minta Presiden terpilih Jokowi menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Caranya, dengan tetap menjamin agar harga BBM tetap murah bagi rakyat dan tidak boleh sama dengan harga internasional.
Rizal Ramlli berpendapat kewajiban pemerintah menyediakan BBM dengan harga terjangkau adalah masalah yang sangat serius. Apalagi, Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, telah membatalkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Migas 2001 yang berbunyi, harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
“Artinya, setelah keputusan MK itu, aturan dalam UU Migas itu tidak punya kekuatan hukum karena melanggar konstitusi. Jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka hal itu sama dengan melanggar konstitusi,” tukasnya serius.
Menurut dia, saat ini wacana yang berkembang, pemerintah akan menaikkan harga BBM sampai Rp3.500. Dengan begitu, harga premium bisa mencapai Rp10.000. ini artinya lebih tinggi daripada harga keekonomian. Sebab, biaya produksi BBM kita hanya sekitar Rp2.800 per liter.
"Jika pemerintah baru melakukan itu, sama saja pemerintah melawan konstitusi. Bukan tidak mungkin presiden bisa di-impeach oleh Koalisi Merah Putih di DPR,” papar Rizal Ramli pada Sarasehan Indonesia “Siap Sambut Presiden RI ke-7, Perbaiki Tata Kelola Migas, Tolak Kenaikan BBM, di Universitas Riau, Pekanbaru, Sabtu (11/10).