
Pony Tjandra (kanan). (sumber: Fana Suparman)
Trataban.com, Jakarta - Dari balik jeruji besi, para bandar tetap menjalankan bisnis haramnya. Seorang narapidana, Pony Tjandra (47), yang merupakan bandar narkoba dengan aset puluhan miliar rupiah, secara rutin masih bisa mengirimkan uang ratusan juta rupiah setiap bulannya kepada sang istri, Santi (47).
"Dari pengakuannya, Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarganya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Agus Sofyan dalam konferensi pers di Gedung BNN, Rabu (1/9).
Pony, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan sebanyak 57.000 butir ekstasi pada 2006, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (25/9), di rumahnya di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit, Jakarta Utara.
Sementara Santi ditangkap pada hari yang sama di rumah Pony lainnya yang berada di perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Agus mengatakan, berdasar penelusuran BNN terdapat sekitar 13 rekening atas nama orang lain yang digunakan Pony untuk bertransaksi narkoba dengan sejumlah bandar dan melakukan tindak pencucian uang. Beberapa diantara para bandar yang bertransaksi dengan Pony antara lain Edy alias Safriady serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick dengan perputaran diperkirakan mencapai angka 600 miliar.
Pasangan suami istri Pony dan Santi dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.