Trataban.com - Di akhir masa jabatannya, Menteri Agama Republik Indonesia, Surya Darma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan dugaan korupsi dana talangan haji.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darma sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa 06 Mei 2014. Keterangan yang diminta saat itu adalah informasi seputar penyelenggaraan ibadah haji yang diadakan oleh kementrian agama.
Surya Darma mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang dilakasanakan oleh lembaga pimpinannya itu. "Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Suryadharma.
Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Surya Darma terancam tidak bisa mengakhiri karirnya sebagai menteri Agama dengan Khusnul khotimah.