Trataban - Brunei Darussalam bisa dibilang adalah negara pertama di kawasan Asia timur yang memberlakukan hukum Islam untuk para pelaku kriminal di negara tersebut. Negara bekas jajahan Inggris ini telah memberlakukan hukum Islam secara nasional untuk setiap pelanggaran kriminal yang terjadi di negara tersebut.
Mulai hari Rabu ini warga negara negeri yang didominasi muslim Melayu akan menghadapi peradilan Islam, denda atau penjara jika melakukan perbuatan melawan hukum seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan shalat Jumat dan menyebarkan agama selain Islam.
Sultan Haji Hassanal Bolkiah (67) disebut-sebut menjadi lebih relijius dengan mengumumkan penerapan syariah sebagai pencapaian agung.
Fase kedua hukuman akan diterapkan pada 12 bulan kemudian kepada para pencui dan peminum alkohol dengan hukuman cambuk dan potong.
Hukum syariah ini menurut kantor berita Reuters akan juga berlaku terhadap non muslim. Dan ini menimbulkan keprihatian dari para pekerja Barat di sektor perminyakan dan puluhan ribu etnis Tionghoa di Brunei serta 30.000 pekerja migran Filipina yang kebanyakan beragama Katolik.
Hukuman mati, termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi dan menghina Alquran serta Nabi Muhammad.
"Tak akan sembaran memotong, merajam atau mencambuk. Ada syarat-syaratnya dan metode-metode yang adil," kata pakar syariah Awang Abdul Aziz.
Brunei menerapkan huslam untuk mengurangi tingkat kejahatan yang pada 2000-2008 meningkat sampai sepertiga, sedangkan penangkapan orang karena kejahatan narkotika naik 50 persen tahun lalu dibandingkan tahun 2012, demikian Reuters.