-
Trataban - Air mineral merek akua dijual Rp. 49.500 di Yogyakarta. Air itu dijual dalam dua buah botol kaca disebuah hotel. Air mineral hasil produksi korporasi asing itu diduga dijual dalam edisi khusus.
Fenomena ini sungguh bertentangan dengan Undang Undang Dasar negara kita. Dalam pasal 33 ayat 3 dapat kita simak bunyi pasal tersebut: "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat." Dari kalimat mentahnya saja dapat kita lihat bahwa Air merupakan sumberdaya yang dikuasai negara.
adanya perdagangan air oleh korporasi asing menandakan bahwa air telah dikuasai oleh asing bukan oleh negara. dalam konteks ini kita dapat kita lihat korporasi sewenang wenang menentukan harga jual air yang sebenarnya dikuasai negara.