Trataban - Ketika anda melakukan perjalanan, sering kali anda menjumpai razia polisi. Polisi biasa melakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat kendaraan anda. jika anda melanggar tentu anda akan kena denda tilang atau mengikuti sidang.
Namun perkembangan terakhir seringkali dijumpai ulah oknum polisi nakal yang suka mencari cari kesalahan pengendara agar dapat ditilang. jika ketemu satu kesalahan saja maka oknum tersebut biasanya langsung menjatuhkan sangsi berupa tilang atau denda.
menyikapi keadaan demikian, anda harus jeli tentang tuduhan pelanggaran yang dijatuhkan kepada anda sebagai pengendara. terkadang ada oknum polisi yang menilang dengan kesalahan yang sebenarnya tidak ada dalam undang undang.
kasus telat bayar pajak kendaraan bermotor misalnya. pelanggaran ini sebenarnya dilkuar wewenang Kepolisian untuk menjatuhkan sanksi, karena yang berkepentingan dalam hal ini adalah dinas pendapatan daerah. Polisi hanya berwenang menjatuhkan sanksi kepada kendaraan yang surat suratnya sudah dinyatakan tidak berlaku ( mati pajak ).
Wakil kepala korps lalu lintas mabes Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian menyatakan bahwa keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.
Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.
"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya, STNK ini berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas yang ada," ungkapnya.
Sebagai warga negara di negara hukum kita pelru melek hukum agar tidak dipermainkan oleh penegak hukum.